PEKANBARU - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dua pria berinisial BD (36) dan SY (46) diamankan setelah terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan hutan seluas 10 hektare pada Jumat, 18 April 2025 lalu. Keduanya mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah menerima laporan dari petugas TNTN, tim kami turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan lahan terbakar seluas 10 hektare. Kedua tersangka telah kami amankan,” ujar Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, dalam keterangan pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan Kompol Asep, para tersangka mengakui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menambahkan, BD dan SY ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil interogasi, BD mengolah lahan seluas 4 hektare dan SY seluas 6 hektare.
“Mereka membeli lahan dari BT, lalu menumbang pohon dan membakarnya sebelum ditanami sawit,” ungkap Iptu Gede.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Tindakan ini sangat merugikan karena TNTN merupakan salah satu paru-paru dunia. Kerusakan hutan di kawasan konservasi seperti ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan,” tegas Iptu Gede.
Polisi masih memburu BT, yang diduga sebagai penjual lahan ilegal di kawasan TNTN.

