Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung: Empat Tersangka Diciduk Polda Riau

Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung: Empat Tersangka Diciduk Polda Riau

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan serta bentuk perusakan lingkungan hidup,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen kuat menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri menyelamatkan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah itu semangat kami dalam pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Herry menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan dilakukan secara menyeluruh melalui program Green Policing, yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak seluas 2.360 hektare,” ungkapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan dalih skema adat.

Para tersangka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

“Mereka memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Namun faktanya, seluruh aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” jelas Kombes Ade.

Dalam operasi penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.


Berita Lainnya

Index
Galeri