Aturan Ketat Jam Operasional Truk di Pekanbaru: Hanya Malam hingga Subuh

Aturan Ketat Jam Operasional Truk di Pekanbaru: Hanya Malam hingga Subuh
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas,

PEKANBARU - Petugas gabungan masih menemukan truk bertonase besar yang nekat melintas di ruas jalan dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditentukan. Truk-truk tersebut tertangkap memasuki Jalan Kaharuddin Nasution menuju kawasan Arengka 2, meski sudah ada rambu larangan yang jelas.

Padahal, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintasi jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, mereka diwajibkan menggunakan jalur alternatif.

"Truk dari arah lintas timur seharusnya melewati jalur alternatif, seperti melalui Kubang menuju Jalan Garuda Sakti, lalu ke Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II. Seluruh jalur ini bisa digunakan truk besar di luar jam masuk jalan kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi bagi truk bertonase besar untuk melintas di jalan kota, asalkan sesuai jadwal yang berlaku.

"Bukan kami melarang sepenuhnya. Kami masih beri tenggang waktu dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Di luar itu, pengemudi akan ditindak tegas," tegasnya.

Dalam razia kali ini, petugas gabungan menjaring puluhan truk yang melanggar aturan. Total terdapat 94 pelanggaran, termasuk pelanggaran over load dan over dimension, KIR mati, hingga truk yang tidak membayar pajak.

Razia tersebut melibatkan tim dari berbagai instansi, antara lain Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja, dan Bapenda Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri