Perang Narkoba di Riau: Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan, 35 Tersangka Dibekuk

Perang Narkoba di Riau: Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan, 35 Tersangka Dibekuk

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatatkan langkah besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Rabu (28/5/2025), aparat memusnahkan berbagai jenis narkoba, terdiri dari sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus yang terjadi sepanjang Maret hingga Mei 2025.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, diamankan 35 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

“Rinciannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” jelasnya.

Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp133 miliar dan berpotensi mengancam nyawa lebih dari 709.000 orang.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak hanya berskala lokal. Sebagian besar dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Rute distribusi narkoba tersebut menjangkau wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, hingga ke sejumlah kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

“Jika tidak dicegah, barang-barang ini akan menjadi bencana sosial yang mengerikan,” tegas Kombes Putu.

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan awak media. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri