ROHIL - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, setelah salah satu dari mereka mengaku kepada ketua RT usai ketahuan mencuri sejumlah barang milik warga di Dusun Suka Makmur.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga bernama M. Adam Harahap. Pada Kamis pagi (15/5/2025), ia menemukan rumah dan lahannya di Gang Armada RT 017 RW 006 dalam keadaan berantakan.
"Pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain satu unit mesin genset Honda EXCELL, mesin chainsaw, mesin pemotong rumput, dan satu unit sepeda motor Honda Win," ujar Iptu Awi Ruben, Minggu (18/5/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, korban kemudian melapor kepada ketua RT setempat, Sopian Sapri Harahap. RT Sopian lantas mengumpulkan empat pemuda yang dikenal sering membuat onar di lingkungan sekitar. Salah satu dari mereka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban.
Meski sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tak ditemukan kesepakatan. Pada Jumat (16/5/2025), korban bersama ketua RT menyerahkan tiga pelaku ke Polsek Bangko Pusako.
"Ketiga pelaku yang diamankan yakni SOBRI alias Bajak (35), AHMAD SAHPUTRA NST alias Marsel (24), dan LESMANA alias Leman (25). Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran," jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit mesin genset dan satu unit mesin chainsaw. Ketiga tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan mengejar pelaku yang masih melarikan diri," tegas Iptu Awi Ruben.

