PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/5/2025) malam. Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, turut diamankan dalam operasi ini.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang di pimpin oleh kasubdit 1 AKBP BOBY SEBAYANG dan kanit 1 Opsnal AKP NOKI. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah dekat gerai ATM hotel yang berisi narkotika,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin. Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan satu sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa pelat nomor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di area hotel. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Pelaku kita tangkap tak lama setelah mengambil tas dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” tambah Putu.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.

