Polres Bengkalis Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Bengkalis Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan, Satu Pelaku Ditangkap

BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini pada Senin (12/5/2025).

Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menjelaskan bahwa MD menjalankan aksinya dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menawarkan lahan di kawasan hutan kepada pembeli dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare.

“MD adalah otak dari praktik jual beli lahan kawasan hutan ini. Ia mengorganisasi tim yang mengelola transaksi ilegal tersebut,” ujar Fachri.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa MD telah menjual sekitar 40 hektare lahan dan meraup keuntungan hingga Rp385 juta. Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan pelaku lainnya serta potensi lahan lain yang telah dijualbelikan secara ilegal.

Kasus ini terbongkar saat petugas gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT BBHA melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua pondok di tengah hutan yang digunakan oleh para pekerja serta mendengar suara mesin eskavator yang tengah beroperasi.

“Kami menemukan dua unit eskavator yang sedang beroperasi di dua titik berbeda,” jelas Fachri.

Dua operator eskavator berinisial RSP dan AP turut diamankan di lokasi. Selain itu, petugas juga menyita dua unit eskavator bermerek Sumitomo dan Hitachi sebagai barang bukti, bersama sejumlah kwitansi transaksi dan plang batas lahan atas nama pembeli.

Satreskrim Polres Bengkalis akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan mencegah praktik perambahan hutan secara ilegal di wilayah tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri