Polsek Sukajadi Tangkap Mahasiswa dan Bandar Narkoba, Sita 2.500 Butir Ekstasi dan 400 Gram Sabu

Polsek Sukajadi Tangkap Mahasiswa dan Bandar Narkoba, Sita 2.500 Butir Ekstasi dan 400 Gram Sabu

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus tiga orang mahasiswa dan satu bandar narkoba yang kerap mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Keempat pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21), dan RT (30). Tiga di antaranya, yakni LH, RC, dan AN, berperan sebagai pengedar, sementara RT diduga sebagai bandar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, mengatakan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu dari tangan para pelaku.

“Pelaku mengedarkan barang haram ini di tempat hiburan malam. LH, RC, dan AN adalah mahasiswa yang bertindak sebagai pengedar, sementara RT merupakan bandarnya,” ujar Kompol Jorminal saat konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran ekstasi oleh mahasiswa di kawasan hiburan malam di Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemancingan dengan teknik undercover buy. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku, RC dan LH, dengan barang bukti awal berupa empat butir pil ekstasi.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan ekstasi di rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman mereka di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, dan menemukan enam butir ekstasi tambahan. Keduanya juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial AN,” jelas Jorminal.

Petugas kemudian menangkap AN, yang juga seorang mahasiswa, di kawasan yang sama. Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku memperoleh narkoba dari RT. Tim kemudian bergerak menangkap RT di rumahnya di Jalan Lumba-lumba.

“Di rumah RT, kami menemukan 2.500 butir pil ekstasi dan sabu seberat 400 gram. Menurut pengakuannya, narkoba itu sudah beredar ribuan butir dan sisa yang diamankan adalah stok terakhir. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan,” tambahnya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal dua tahun penjara dan maksimal 10 tahun atau hukuman seumur hidup.


Berita Lainnya

Index
Galeri