Tarif Parkir Baru Resmi Berlaku, Dishub Pekanbaru Sosialisasikan ke Jukir

Tarif Parkir Baru Resmi Berlaku, Dishub Pekanbaru Sosialisasikan ke Jukir

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum kepada sejumlah juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/3/2025).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, serta perwakilan PT Yabisa Sukses Mandiri, Ichwan Sunadi, selaku salah satu pengelola parkir tepi jalan umum. Mereka mendatangi para jukir yang tengah bertugas di sekitar Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman, guna memastikan penerapan tarif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Dishub bersama pengelola parkir juga membagikan karcis tarif parkir yang telah diperbarui. Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000 untuk sekali parkir.

"Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kami diperintahkan untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif parkir sejak aturan ini berlaku. Alhamdulillah, karcis baru juga telah dicetak dan diserahkan kepada jukir," ujar Yuliarso.

Ia menjelaskan, pencetakan karcis parkir membutuhkan waktu karena harus melalui proses penomoran (porporasi) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Yuliarso juga menegaskan bahwa jukir tidak boleh lagi menggunakan karcis lama dan harus menerapkan tarif sesuai ketentuan baru.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika masih ada jukir yang memungut tarif di atas ketentuan. "Sosialisasi ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru dan akan terus berlanjut. Jika masih ada jukir yang menerapkan tarif lama, silakan laporkan kepada kami," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa Sukses Mandiri, Ichwan Sunadi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru terkait penyesuaian tarif parkir ini.

"Sosialisasi terkait tarif baru sebenarnya sudah lama dilakukan melalui pengelola atau koordinator jukir di setiap ruas jalan," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa karcis tarif baru telah dicetak dan didistribusikan ke seluruh jukir yang bertugas di bawah naungan PT Yabisa. Jika ditemukan ada jukir yang memungut tarif di luar ketentuan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kami sudah mengarahkan koordinator untuk memastikan jukir menerapkan tarif baru, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri