Tergiur Upah 20 Juta, Residivis Narkoba di Pekanbaru Kembali Ditangkap

Tergiur Upah 20 Juta, Residivis Narkoba di Pekanbaru Kembali Ditangkap

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba berinisial DK (45) di Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 bungkus sabu dengan berat kotor 13,1 kg serta 6.800 butir pil ekstasi. DK mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk sekali pengantaran barang haram tersebut.

Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar.

"Tim yang dipimpin AKBP Boby bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko, berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," ujar AKBP Nandang dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Menurut AKBP Nandang, DK menerima perintah dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diminta mengambil narkoba di Terminal AKAP dan mengantarkannya ke seseorang di lokasi yang masih dalam penyelidikan.

"Pelaku ini kurir. Dari hasil interogasi, dia dijanjikan Rp 20 juta, tapi belum sempat menerima bayaran karena sudah tertangkap lebih dulu," tambahnya.

Diketahui, DK merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2020 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia baru bebas pada 2024, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


Berita Lainnya

Index
Galeri