Mentan Sidak Pasar, Temukan Minyakita di Atas HET dan Volume Berkurang

Mentan Sidak Pasar, Temukan Minyakita di Atas HET dan Volume Berkurang
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Dok. Humas Kementerian Pertanian)

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3), guna memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun pada kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, produk ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.

Menanggapi temuan ini, Mentan Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng. Namun, justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” ujar Amran.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang. Mentan meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujar Kombes Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mentan Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri