Langgar Aturan, Bando Reklame di Jalan Riau Pekanbaru Dibongkar Paksa

Langgar Aturan, Bando Reklame di Jalan Riau Pekanbaru Dibongkar Paksa

PEKANBARU - Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru membongkar satu unit bando reklame di Jalan Riau pada Jumat (7/3) malam. Lokasi reklame ini berada tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau - Jalan Yos Sudarso.

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.

Selain itu, hadir juga Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Plt Kepala Diskominfo Pekanbaru Firman Hadi, dan Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Hadi Sanjoyo.

Zulhelmi menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan bando reklame yang melanggar aturan.

Ia menyebut keberadaan bando reklame tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Keberadaan bando reklame ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran," ujarnya di sela-sela proses pembongkaran.

Ia menjelaskan bahwa reklame tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Selain itu, juga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban Umum.

"Kami tegaskan, pasca pembongkaran, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri