Pemko Pekanbaru Rencanakan Penghapusan Kutipan Parkir di Jalan Kecil

Pemko Pekanbaru Rencanakan Penghapusan Kutipan Parkir di Jalan Kecil
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di ruas jalan kecil seiring dengan penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terkait kebijakan ini. Selain itu, tarif parkir juga telah diturunkan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dalam satu bulan ini kami akan melakukan kajian dan penataan ulang oleh Dinas Perhubungan. Nantinya, parkir di gang-gang kecil bisa menjadi gratis, tidak dipungut lagi,” ujar Zulhelmi, Rabu (5/3).

Kajian teknis yang dilakukan Dinas Perhubungan akan memetakan lokasi-lokasi yang tidak lagi dikenakan tarif parkir, seperti gang dan jalan kecil. Sementara itu, untuk jalan lain, tarif parkir tetap berlaku, dengan rincian Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Tarif lebih tinggi akan diberlakukan di ruas jalan protokol atau yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

“Tujuan utama dari sistem parkir bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib,” jelasnya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga berencana menerapkan tarif parkir progresif, di mana biaya parkir meningkat berdasarkan durasi parkir, terutama di kawasan jalan protokol.

“Kami ingin menata sistem parkir dengan baik. Dengan kajian yang matang, insyaallah semua bisa terlayani dengan optimal, terutama bagi masyarakat,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri