Sosialisasi Tarif Parkir Baru, Satpol PP Pekanbaru Turun ke Jalan

Sosialisasi Tarif Parkir Baru, Satpol PP Pekanbaru Turun ke Jalan

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turut menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Sosialisasi ini akan diintensifkan hingga satu minggu ke depan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya berupaya memastikan juru parkir (jukir) dan masyarakat memahami serta menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami sudah mulai membantu sosialisasi sejak tadi malam, dan ini akan terus kami intensifkan hingga seminggu ke depan. Hari ini, sosialisasi dilakukan di Jalan HR Soebrantas," ujar Zulfahmi, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat per sekali parkir. Satpol PP akan memastikan penerapan tarif ini secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

"Sejak 20 Februari, tarif parkir telah berubah sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Masyarakat diimbau membayar parkir sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Saat ini, petugas di lapangan fokus pada sosialisasi dan imbauan. Namun, ke depan akan dilakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan jukir tidak memungut tarif di atas ketentuan.

"Setelah sosialisasi selesai, jika masih ada jukir yang menarik tarif di atas Perwako, kami akan melakukan penindakan," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri