PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Rapat tersebut digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru pada Jumat (21/2/2025) malam.
Hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Perwako 02 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak Kamis (20/2/2025), mengatur penurunan tarif parkir tepi jalan umum. Dalam regulasi ini, tarif parkir ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan roda dua: Rp1.000 per sekali parkir
Kendaraan roda empat: Rp2.000 per sekali parkir
Kendaraan roda enam: Rp6.000 per sekali parkir
Markarius Anwar meminta Dishub Pekanbaru untuk segera mensosialisasikan tarif baru ini kepada pengelola dan juru parkir (jukir) di lapangan.
"Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Dishub harus berkoordinasi dengan pihak ketiga atau vendor parkir agar jukir menerapkan tarif yang sesuai dengan regulasi baru.
Selain itu, komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum akan terus dilakukan agar masyarakat segera merasakan manfaat dari kebijakan penurunan tarif parkir ini.