Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan: Kendaraan Harus Layak Jalan, Jangan ODOL!

Dishub Pekanbaru Ingatkan Pemilik Angkutan: Kendaraan Harus Layak Jalan, Jangan ODOL!
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas,

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan para pemilik angkutan untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi layak jalan dan tidak beroperasi dalam keadaan Over Load Over Dimension (ODOL).

"Kami ingatkan kepada para pengelola agar kendaraan harus dalam kondisi layak jalan," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Sebelumnya, razia gabungan yang digelar di Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, tepatnya di depan UPPKB Tenayan Raya, berhasil menjaring puluhan kendaraan angkutan. Mayoritas kendaraan yang terjaring adalah truk dalam kondisi ODOL.

Petugas menilang sebanyak 79 kendaraan angkutan yang melanggar aturan. Menurut Khairunnas, kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kami langsung menindak kendaraan ODOL karena berbahaya jika dibiarkan melintas di jalanan," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa sanksi tilang ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan agar lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka.

Razia ini melibatkan aparat gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Riau Wilayah IV, serta petugas dari Dishub Kota Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan Jasa Raharja.


Berita Lainnya

Index
Galeri