INHU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (17/2/2025), polisi mengamankan total 32,22 gram sabu dari kedua tersangka.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Kasus pertama terungkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial TYP alias Yuda (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKBP Fahrian, Selasa (18/2/2025).
Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak kecil di atas kasur. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DN alias Deni (37). Berdasarkan informasi ini, polisi segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Res Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, yang diduga menjadi tempat persembunyian Deni. Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket tersangka. Selain itu, kami juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu unit handphone, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.