Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial EDZ (20) yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025) malam saat membawa barang curian dalam sebuah karung.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan penangkapan bermula dari laporan Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Bery, Senin (10/2/2025).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, EDZ telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga aset kota agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Bery.