Tertangkap Basah Mencopet di Pasar, Wanita di Pekanbaru Diamankan Polisi

Tertangkap Basah Mencopet di Pasar, Wanita di Pekanbaru Diamankan Polisi

Pekanbaru - Seorang wanita berinisial EY (42) diamankan polisi setelah kedapatan mencopet di Pasar Baru Panam, Pekanbaru, pada Selasa (28/1/2025). Pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa penangkapan EY bermula dari laporan seorang korban bernama Zulbaiuda (48), yang kehilangan uang Rp50 ribu saat berbelanja di pasar tersebut.

"Saat korban merasakan ada tangan masuk ke dalam kantong bajunya, ia langsung memeriksa dan mendapati uangnya hilang. Korban curiga terhadap tersangka yang berdiri di sebelahnya," ujar Asep Rahmat pada Rabu (5/2/2025).

Korban kemudian membuntuti pelaku dan melihatnya mencoba menipu seorang pedagang dengan mengaku telah membayar belanjaannya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah pedagang mempertanyakan hal tersebut, pelaku akhirnya mengembalikan uang itu.

Meyakini EY sebagai pencopet yang mengambil uangnya, korban meminta pelaku mengembalikannya. Warga yang berkumpul di lokasi menolak penyelesaian secara damai dan meminta pelaku dibawa ke Pos UPTD Pasar.

Di pos tersebut, seorang pedagang bernama Siti Aminah mengenali EY sebagai pelaku pencurian sebelumnya. Ia mengaku kehilangan kresek berisi dompet dengan uang Rp6 juta serta cincin emas seberat 2 gram pada 7 Januari 2024. Setelah didesak, EY akhirnya mengakui perbuatannya.

"Total kerugian yang dialami dua korban mencapai Rp8 juta. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Asep Rahmat.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri