INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada Selasa (14/1/2025). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria berinisial R (24) dan FP (22) di sebuah rumah di Jalan Lingkar II, Gang Durian, Tembilahan.
"Kami menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (11/1/2025) tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan keberadaan dua tersangka di lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Iptu Gerry, Jumat (17/1/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah R, petugas menemukan 5 butir ekstasi berwarna kuning, beberapa unit handphone, dan bukti percakapan terkait narkotika jenis shabu.
Tersangka R mengaku menyimpan narkotika tersebut di tempat seorang pria berinisial D (30), yang kemudian menjadi target penangkapan berikutnya.
Selang satu jam setelah penangkapan R dan FP, tim bergerak ke rumah D di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 91 butir ekstasi berwarna hijau, 79 butir ekstasi berwarna kuning, sejumlah shabu, timbangan digital, dan alat komunikasi.
"Dari pengakuan tersangka R, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TR, yang diduga memiliki peran besar dalam jaringan ini. Saat ini, TR masih dalam pencarian," ungkap Gerry.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Inhil dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba di wilayah kami tidak akan kami toleransi karena merusak generasi muda," ujar Kapolres.
Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba," tutupnya.