Pemko Pekanbaru Keluarkan SP 1 untuk PT Ella Pratama Perkasa, Tetapkan Status Darurat Sampah

Pemko Pekanbaru Keluarkan SP 1 untuk PT Ella Pratama Perkasa, Tetapkan Status Darurat Sampah
Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP), operator angkutan sampah yang bertugas mengelola sampah di kota ini.

Langkah tersebut diambil setelah tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), meskipun operator telah mulai bekerja selama dua minggu sejak dinyatakan memenangkan lelang jasa angkutan sampah tahun 2025.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah memberikan surat peringatan pertama kepada PT Ella," ujar Kepala DLHK Pekanbaru, Roni Rakhmat, Rabu (15/1/2025).

Pemko Pekanbaru mengingatkan PT. EPP supaya bisa memaksimalkan pengangkutan sampah. Permasalahan tumpukan sampah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh Roni Rakhmat pada beberapa lalu, diketahui armada yang dimiliki PT. EPP juga banyak kurang.

Pemko Pekanbaru juga mengambil langkah untuk penyelesaian permasalahan tumpukan sampah ini dengan menetapkan status darurat sampah.

Dalam status darurat sampah ini, Pemko Pekanbaru juga menerjunkan puluhan armada angkutan yang dimiliki sejumlah OPD untuk mengangkut sampah yang belum terangkut oleh armada PT. EPP.

Sementara anggaran minyak dan supir truk tersebut tetap ditanggung PT. EPP. "Jadi selama 7 hari ini (massa status darurat sampah) kita mau gas habis sampai tumpukan sampah ini tuntas. Contohnya di Jalan Teropong, sampah sudah menumpuk 6 hari tidak terangkut," jelasnya.

Roni menegaskan, dengan turunnya armada angkutan milik Pemko Pekanbaru bukan berarti pihak PT. EPP bisa bekerja semau mereka saja. Namun Roni memastikan kinerja mereka tetap diawasi oleh dinas terkait.

"Pihak perusahaan ya tetap kita monitor, supaya peredaran armada angkutan mereka sesuai ketentuan dan sesuai dengan jumlah perjanjian di kontrak kerjasama," pungkasnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri