Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melepas hak atas tanah milik Pemko yang berada di Kecamatan Rumbai Barat, Selasa (24/12/2024). Tanah tersebut menjadi bagian dari pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru.
Acara penandatanganan pelepasan hak tanah berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, lantai 3 Kantor Disdukcapil. Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra.
"Penandatangan ini untuk pelepasan hak aset kita, yang digunakan untuk Tol Pekanbaru-Rengat," terangnya.
Menurutnya, pemerintah kota mendukung penuh pembangunan tol tersebut. Mereka pun melakukan penandatangan bersama perwakilan dari Kementrian PUPR.
"Kita sudah melakukan penandatangan pelepasan hak serta penandatangan berita acara," paparnya.
Setelah itu dilakukan penyelesaian administrasi di Kementrian PUPR. Nantinya akan dilakukan pembayaran ganti rugi atas aset pemerintah kota yang dilepas untuk pembangunan tol.
"Begitu juga dengan pihak-pihak lain yang terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat," ulasnya.
Ia meminta dinas terkait untuk mengawasi jalannya kegiatan ini agar tidak ada kendala dalam proses pembangunan jalan tol.
Proses ganti rugi diharapkan segera dilakukan, mengingat seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berita acara pelepasan hak atas tanah seluas 1,5 hektare juga sudah dilengkapi.