Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Menurutnya, pengawasan perlu diperketat guna mencegah peredaran narkoba, terutama menjelang malam pergantian tahun 2025, ketika aktivitas di tempat hiburan malam diprediksi meningkat.
"Kita mengingatkan agar Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa (24/12/2024).
Mereka bisa rutin menggelar razia di tempat hiburan yang terindikasi ada aktivitas peredaran narkoba. Adanya razia ini juga mencegah terjadinya gangguan ketertiban jelang malam pergantian tahun, sebutnya.
Roni menilai pengawasan juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin oleh pengelola tempat hiburan malam. Ia mengaku penindakan terhadap hiburan malam tidak pandang bulu.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah kota tidak segan menindak pengelola tempat hiburan yang melanggar regulasi. Apalagi hiburan malam itu kedapatan menjadi lokasi peredaran narkoba.
"Semua tempat hiburan, apabila melakukan pelanggaran tentu ditindak sesuai aturan," tegasnya.
Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa pemerintah kota akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tempat hiburan tidak beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.