Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jama, M.Pd, menyampaikan bahwa SE tersebut telah disebarkan ke seluruh sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Pekanbaru.
"Jadi, kita sudah terbitkan surat edaran tentang larangan menjual LKS kepada peserta didik," ungkap Abdul Jamal, Rabu (18/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Surat Edaran (SE) dengan nomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024, yang diterbitkan pada 17 Desember 2024, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a dalam PP tersebut dijelaskan bahwa baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Untuk itu dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
"Kepada sekolah kita minta melaksanakan (larangan penjualan LKS) dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.