Kenaikan 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2025 Tembus Rp3,6 Juta

Kenaikan 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2025 Tembus Rp3,6 Juta
Foto : Ilustrasi

Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 disepakati sebesar Rp 3.675.937,97. Jumlah ini diusulkan, dan telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, usulan UMK ini naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024. Sementara besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 yakni Rp 3.451.584.

Ada kenaikan 6,5 persen UMK tahun depan dibanding tahun ini. Kenaikan UMK tahun depan berkisar Rp 224.454,02.

"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," kata Syamsuwir, Jumat (13/12/2024).

Ia menuturkan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 telah dilakukan pembahasan di dewan pengupahan dan tidak ada kendala. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025.

Syamsuwir menyebut, penandatanganan rekomendasi usulan UMK Tahun 2025 telah dilakukan. Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.

"Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako Pekanbaru kepada Pj Wali Gubenur Riau, Rahman Hadi," jelasnya.

Syamsuir menjelaskan bahwa ada formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada tahun 2025. Mereka menambahkan 6,5 persen pada UMK tahun 2024 sehingga nilainya menjadi UMK tahun 2025.


Berita Lainnya

Index
Galeri