Kontraktor Licik Ditangkap, Tipu Rekan Sendiri Demi Bayar Hutang

Kontraktor Licik Ditangkap, Tipu Rekan Sendiri Demi Bayar Hutang

Pekanbaru - Seorang kontraktor, RT (31), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu rekannya sendiri. Pelaku ditangkap karena kasus penipuan terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Kantor milik korban.  

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Ravi Hamdani (28) mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yakni sekitar Rp.379.719.252.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula dari pertemuan yang terjalin antara pelaku dan korban di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Bulan September 2023 lalu.

"Dalam pertemuan itu, korban menjelaskan kepada pelaku bahwa bangunan yang sedang dibangunnya belum mengantongi izin PBG," terang AKP Akira, Kamis (26/9/2024).

Melihat kendala yang dihadapi korban terkait izin PBG, pelaku dengan sigap menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut, sebut AKP Akira.

"Terbujuk rayuan pelaku, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer," kata AKP Akira.

Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa hasil, korban menyadari bahwa pelaku telah menipu dirinya. Meskipun telah menyerahkan uang sebesar Rp379.719.252, pelaku ternyata tidak pernah mengurus izin yang dijanjikan.

"Merasa ditipu, korban membuat laporan resmi ke Polsek Senapelan pada Kamis, 19 September 2024, untuk diusut lebih lanjut," sambungnya.

Usai menerima laporan korban, lanjut AKP Akira, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, segera mengintruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan berbekal dua alat bukti yang sah, akhirnya tim opsnal berhasil meringkus pelaku pada Selasa (24/9/2024), setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senapelan," ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengurus izin PBG korban dan telah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, kata AKP Akira.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup AKP Akira.


Berita Lainnya

Index
Galeri