Pekanbaru - Pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Ustadz di pondok pesantren Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan diri, Senin (19/8/2024) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024) pagi.
"Pelaku DA menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes (sebagai wujud itikad baik pihak Ponpes) setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi," kata Budi.
AKBP Budi menjelaskan pelaku DA merupakan guru pada Ponpes dan sudah bekerja sebagai guru kelas semenjak tahun 2022 dan hingga akhir Juni 2024 karena perkara dugaan pencabulan yang diketahui pihak sekolah.
"Pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Provinsi Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, pihak Ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapatnya mempertanggung jawabkan perbuatannya, akhirnya pelaku diantarkan keluarga ke Polres Rohul," terang Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang.
"Itu dimulai pada bulan Mei 2024 lalu. Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan perbuatan pencabulan (oral sek ke kemaluan korban)," ungkap Budi Setiyono.
Kepada 6 korban saat ini masih sekolah di Ponpes tersebut. Sementara 2 orang korban lagi sudah pindah dari sekolah.
"Terhadap 6 korban ini, Sat Reskrim Polres Rohul sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum. Terhadap pelaku DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban," tutup Kapolres Rohul.
Sebelumnya Kepolisian Resor Rokan Hulu masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Ustadz di pondok pesantren Kecamatan Kabun.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
"Perkara kita sudah naikan ke proses penyidikan," terang Kosmos, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 10.50 WIB.
Artinya naik dalam proses penyidikan, Raja Kosmos menjelaskan tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka.
"Iya (ada tersangka), namun kita butuh proses. Kita buat terang tindak pidana, kalau sudah lengkap 2 alat bukti kita tetapkan tersangka. Kita mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kosmos.
Dalam penanganan kasus tersebut kata Kosmos pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Ponpes dan korban.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi baik itu dari saksi korban, pengurus pondok, kepala sekolah (H. Aspairini S.Ag), dan LPAI Kabupaten Rohul (Ramlan Lubis)," terang Kosmos.
Sementara terhadap korban dilakukan pemeriksaan dengan asesmen Dinas Sosial Kabupaten Rohul.
"Terkait korban yang masih anak kita lakukan pemeriksan dengan asesmen Dinsos Rohul dan nanti dengan pendampingan psikologi," tutup AKP Raja Kosmos.
Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan ini terjadi beberapa bulan yang lalu dan menjadi viral dalam pemberitaan setelah adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan Ustadz.

