Pekanbaru - Pemerintah pusat akan menghapusan status tenaga harian lepas (THL) di akhir Desember 2024. Pemko Pekanbaru akan mengalihkan para THL menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan outsourcing.
"Kami telah diminta untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan tenaga harian lepas (THL) ini. Solusinya adalah THL ini diubah statusnya sebagai karyawan outsourcing atau ditempatkan di BUMD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai upacara HUT ke-67 Riau di lapangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (9/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 6.399 orang akhir 2023. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 738 orang. Sedangkan THL berjumlah 7.654 orang.
Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas, honorer ini berada di instansi pemerintah daerah.
Hingga akhir Desember 2024, THL masih tetap bekerja. Tetapi, pemda tidak bisa menambah jumlah THL dari penataan awal.