Pekanbaru - Seorang pria pecatan polisi inisial FH (36) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena mengedarkan sabu. Dulunya, dia dipecat karena kasus yang sama.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan FH ditemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Dia ditangkap bersama 5 pelaku narkoba lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes, Manang Soebeti menyebutkan FH dipecat dari anggota Polri pada 2023. Pangkat terakhirnya Brigadir sebelum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"FH di PTDH juga karena narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," kata Kombes Manang, Jumat (14/6/2024) siang.
Bukannya tobat setelah dipecat dari anggota Polri karena narkoba, FH justru mendalaminya dan kembali terlibat peredaran narkoba.
"Awalnya FH pengguna narkoba, tapi setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu," terang Manang.
Ia mengungkapkan, FH ditangkap bersama 5 pengedar narkoba lainnya pada Selasa (4/6/2024). Kelima pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26).
"Petugas menyita total sabu 2 kilogram milik para pelaku. Ada juga senjata airsoft gun milik F," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Riau tidak mentolerir anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," pungkasnya.

