Sempat Cekcok, Seorang Pria di Pekanbaru Aniaya Selingkuhannya Hingga Tewas

Sempat Cekcok, Seorang Pria di Pekanbaru Aniaya Selingkuhannya Hingga Tewas

Pekanbaru - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (43) hingga tewas di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Jumat (31/5/2024) kemarin. Saat ini pelaku berinisial FA alias Fajri (34) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan saat korban mendatangi pelaku untuk meminta pertolongan anaknya yang sedang sakit.

"Korban ini mendatangi rumah pelaku (TKP) yang diduga merupakan selingkuhan untuk meminta bantuan anaknya yang lagi sakit," kata Sardianto, Kamis (6/6/2024).

Berharap dapat pertolongan, justru pelaku FA memarahi korban TN dan terjadi pertengkaran mulut.

"Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Setelah itu pelaku meminta korban untuk pergi dari rumahnya. Namun permintaan itu tidak dihiraukan korban dan tetap menunggu di rumah pelaku," terannya.

Sambil duduk main handphone, lalu pelaku memecahkan pot bunga yang ada di depan rumahnya agar korban pergi dari rumah, namun korban tetap tidak mau pergi.

Saat itu orang tua pelaku juga meminta agar korban pergi meninggalkan rumah. Mendengar permintaan orang tua pelaku korban kemudian pergi sambil kesal dan mengoceh.

"Kemudian pelaku marah karena korban tidak sopan dan pelaku mengambil sebuah papan kemudian mengejar korban. Kemudian papan tersebut diayunkan kebagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur hingga tidak sadarkan diri," lanjutnya.

"Saat itu adik ipar pelaku sempat menolong korban, dan langsung mencari mobil ambulans serta membawanya ke rumah sakit umum. Sementara pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya di Kubang, Kabupaten Kampar," tambah Sardianto.

Usai korban mendapat perawatan 3 hari di RSUD Arifin Ahmad, akhirnya korban meninggal dunia karena kepalanya yang bengkak akibat pukulan tersebut.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumbai. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Kanti Reskrim, Ipda Yuli Aryanto menambahkan, korban dan pelaku sudah memiliki hubungan yang cukup lama dan telah memiliki anak dari hubungan tersebut.

"Anak mereka sudah berusia 12 tahun. Suami korban ini sudah lama mengingatkan agar korban jangan berhubungan dan jumpai lagi dengan pelaku, tapi korban tetap berhubungan dengan pelaku," ujarnya.

"Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," pungkas Yuli.


Berita Lainnya

Index
Galeri