Pekanbaru - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sukajadi, Kecamatan Bathin Silakan, Kabupaten Bengkalis pada, Sabtu (1/6/2024). Saat ditangkap polisi, sang istri yang berusia 24 tahun tengah hamil lima bulan.
Pasang suami istri tersebut bernama AZ (32) dan S (24) beserta barang bukti sabu sebanyak 5,23 gram sabu. Didepan awak media, AZ berlutut sambil menangis memeluk S seakan menyesali perbuatannya.
Sedangkan istrinya S akan mendapatkan Restoratif Justice dari pihak Kepolisian dan akan direhabilitasi.
"Penangkapan pasutri ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, dimana pelaku AZ diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Sementara istrinya Sebatas penggunaan," terang Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu (5/6/2024).
Dari penggeledahan kata Boby, barang haram ditemukan dalam kantong celana pelaku AZ.
"Dari pemeriksaan, pelaku AZ mengedarkan sabu untuk biaya persalinan sang istri S. Sedangkan Istrinya S nekat menggunakan sabu karena mendapat ketenangan usai memakai atau pengguna," beber Manang.
Dihadapan polisi, pelaku AZ mengaku baru mengedarkan sabu setahun terakhir. Pelaku S menggunakan sabu sekalian mengikuti jejak AZ.
"Kasus ini merupakan salah satu contoh upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar mereka," pungkasnya.

