Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya meringkus 3 komplotan pencuri spesialis 3 C, Curat, Curas serta Curanmor yang kerap beraksi di Wilayah Hukum Polsek Binawidya, dimana salah satunya membongkar rumah anggota polisi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak salah satu tersangka lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad mengatakan, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51) serta JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda, pada Jumat (31/05/2024) kemaren.
"Dimana tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada disalah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. Dalam penangkapan tersebut tersangka SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," kata Kompol Asep didampingi Kanit Reskrim, IPTU Santo, serta Panit Reskrim, IPTU Hasriyal, Senin (03/06/2024).
Sementara, rekan tersangka berinisial YD berhasil diamankan saat berada di rumahnya di jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Sedangkan tersangka JS yang merupakan penadah hasil curian dari kedua tersangka kami amankan saat berada di Jalan Suka Karya," kata Kapolsek.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan berbagai macam alat yang digunakan untuk mencuri.
"Saat beraksi kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok, apabila terancam tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka SH dan YD sudah beraksi di 4 TKP di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, dimana para tersangka ini terahir beraksi di Jalan Naga sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024) lalu dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.
"Menurut pengakuannya kedua tersangka ini sudah beraksi di 4 TKP salah satunya membongkar rumah anggota Polisi," kata Kapolsek.
Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga berpariasi.
"Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Kompol Asep.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dilokasi mana saja para pelaku ini beraksi.
"Karna menurut laporan yang kita terima para tersangka ini sudah sering beraksi di sekitar wilayah kota Pekanbaru," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Sementara tersangka JS kita jerat denagn pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

