Temukan Pelanggaran Pembayaran THR, Ngadulah ke Nomor Ini

Temukan Pelanggaran Pembayaran THR, Ngadulah ke Nomor Ini
Ilustrasi.
PEKANBARU - Bagi siapa saja yang mengalami pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan menyediakan nomor pengaduan khusus.
 
Mereka yang haknya dilanggar atau terlambat dari waktu yang ditetapkan pemerintah, bisa menghubungi nomor 0761 21733 dan 22285.
 
"Hubungi saja nomor itu, khusus pengaduan pelanggaran THR jadi kami akan siap menampung keluhan dan aduan dari masyarakat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar. 
 
Menurut Rasidin, jika mendapatkan aduan dari masyarakat, maka tim dari Disnaker akan langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan. 
"Kami akan langsung turun ke lapangan jika ada pengaduan, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujarnya.
 
Tidak hanya menyediakan call Center di Provinsi, seluruh Kabupaten/Kota juga menyiapkan masing-masing nomor yang bisa dijadikan tempat mengadu pelanggaran THR. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri