Mojokerto-Dugaan kasus korupsi Window Dressing atas pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto mulai memasuki babak baru. Bahkan dalam waktu dekat ini penyidik ??Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto akan penetapan tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto.
Kita akan tetapkan tersangka dalam kasus itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” jelasnya kepada awak media.
Menurut Hadiman, kasus dugaan korupsi BPR Syariah sudah ada dalam penyelidikan sejak Januari 2022 lalu. Dan, penyidik ??menetapkan tersangka dalam kasus-kasus kerugian Rp 50 miliar ini.
Saat ini kasus BPR Syariah sudah dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Alhamdulillah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp 50 miliar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” terangnya.
Satu pembiayaan, kata Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga diharapkan menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk memenuhi panggilan.
“Intinya membantu tugas penyidik ??agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” tandasnya.
Sedangkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 50 miliar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini tidak akan melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu, Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kami sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” pangkas Hadiman.
- Regional
- Hukrim
Rugikan Negara Rp 50 miliar Kejari Mojokerto Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi BPR Syariah
Tim Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:50:33 WIB
Hadiman,SH.,MH Kajari Mojokerto Jawa Timur
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexHarga BBM Pertamina Naik hingga Rp 25.200/Liter, Subsidi Tetap
Trump Peringatkan Zelensky Setop Serang Kilang Diesel Rusia
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik 13 September 2026, Ini Area Terdampak
Brantas Abipraya Borong 4 TOP GRC Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direksi BUMN di Kasus Korupsi MBG
ITMG Genjot Bisnis Nikel dan PLTS, Kapasitas Surya Tembus 152 MWp
Berita Lainnya
Index Regional
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK, Ini Batas Usia Miskin dan Prosedur Perbaikan Data
Selasa, 15 September 2026 - 05:04:31 Wib Regional
Ganjil Genap BBM Subsidi Sulsel Mulai 13-20 September 2026, Ini Ketentuannya
Senin, 14 September 2026 - 05:03:02 Wib Regional
Cara Cek Bansos Tahap 3 2026 PKH dan BPNT via Situs Kemensos
Ahad, 13 September 2026 - 05:03:31 Wib Regional
BBM Subsidi Langka di Makassar, Pertamina Bangun SPBU Tipe Kecil
Sabtu, 12 September 2026 - 05:04:01 Wib Regional

