Mojokerto-Dugaan kasus korupsi Window Dressing atas pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto mulai memasuki babak baru. Bahkan dalam waktu dekat ini penyidik ??Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto akan penetapan tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto.
Kita akan tetapkan tersangka dalam kasus itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” jelasnya kepada awak media.
Menurut Hadiman, kasus dugaan korupsi BPR Syariah sudah ada dalam penyelidikan sejak Januari 2022 lalu. Dan, penyidik ??menetapkan tersangka dalam kasus-kasus kerugian Rp 50 miliar ini.
Saat ini kasus BPR Syariah sudah dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Alhamdulillah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp 50 miliar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” terangnya.
Satu pembiayaan, kata Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga diharapkan menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk memenuhi panggilan.
“Intinya membantu tugas penyidik ??agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” tandasnya.
Sedangkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 50 miliar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini tidak akan melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu, Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kami sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” pangkas Hadiman.
- Regional
- Hukrim
Rugikan Negara Rp 50 miliar Kejari Mojokerto Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi BPR Syariah
Tim Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:50:33 WIB
Hadiman,SH.,MH Kajari Mojokerto Jawa Timur
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexPertamina Patra Niaga Jangkau Konsumen Lewat MyPertamina di MotoGP Mandalika 2026
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
Pertamina dan BP Jajaki Kerja Sama Migas, Soroti Lapangan yang Makin Tua
PTBA Kejar Produksi Batu Bara 50 Juta Ton, Laba Semester I Melonjak 218 Persen
Danantara Sumberdaya Indonesia Bakal Dievaluasi Sebelum 2027
Harga Perak Antam Hari Ini Stabil Rp 40.900, Emas Justru Turun
Berita Lainnya
Index Regional
Keren! Enam Murid MAN 2 Pekanbaru Juara OMI Provinsi, Empat Lolos Nasional
Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:11:08 Wib Regional
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Siap Lahirkan Talenta ke Tingkat Nasional
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:28:20 Wib Regional
Pensiun PNS-TNI/Polri 2027 Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:02:31 Wib Regional
Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi, Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas
Jumat, 09 Oktober 2026 - 15:05:32 Wib Regional

