Wali Kota Sebut Peta ZNT Bisa Naikan PAD

Wali Kota Sebut Peta ZNT Bisa Naikan PAD

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT menghadiri launching peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Pekanbaru pembuatan tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPN Pekanbaru, pada Kamis (6/1/2022).

Wali Kota, menilai peluncuran ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik secara smart dari Kantor Pertanahan untuk memetakan peta bidang secara lengkap. ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. "Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan,pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk pembebasan lahan. "Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya," sebutnya.
 
Kepala Kantor Pertanahan Riau, M Syahril, menerangkan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. "ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan. "Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap. Dirinya berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar. "ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," pungkasnya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri