Jaksa Kejari Kuansing Serahkan Memori Perlawanan/Verzet Putusan Sela Tipikor Pekanbaru yang Bebaskan Indra Agus Lukman

Jaksa Kejari Kuansing Serahkan Memori Perlawanan/Verzet Putusan Sela Tipikor Pekanbaru yang Bebaskan Indra Agus Lukman

Kuansing- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, secara resmi telah menyerahkan memori perlawanan atas putusan sela majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana dalam putusan sela itu, hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman.

Alhasil, Indra yang menjadi pesakitan dalam perkara dugaan rasuah dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, 2013-2014, bebas dari jeratan hukum.

Untuk informasi, dalam perkara dugaan rasuah yang ditangani kejaksaan itu, dulunya Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Tak terima dengan hal itu, Korps Adhyaksa Kuansing lantas melakukan upaya hukum verzet atas putusan majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru tersebut.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, melalui Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, beberapa hari lalu.

"Kami sudah menyerahkan memori perlawanannya melalui Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari Kamis kemarin," kata Hadiman, Sabtu (27/11/2021).

Terkait ini Hadiman berharap hakim PT Pekanbaru, bisa mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan pihaknya.

"Mudah-mudahan hakim PT (Pekanbaru) bisa mengabulkan bahwa sidang perkara IAL (Indra Agus Lukman, red) tetap lanjut dan memerintahkan Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru (agar) sidang perkara tetap dilanjut," tutur Kajari Kuansing.

Sidang dengan agenda putusan sela perkara yang menjerat Indra Agus Lukman ini, digelar pada Kamis (18/11/2021) lalu. Majelis hakim diketuai hakim Dahlan.

"Menerima keberatan penasehat hukum terdakwa Indra Agus Lukman," ungkap hakim.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tidak dapat diterima. Alhasil, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tutur hakim Dahlan.

"Jika di PT Pekanbaru bebas juga, kami akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan, red) baru dan kami tetapkan lagi sebagai tersangka, jika kami sudah menemukan dua alat bukti," tegas Kajari Kuansing, Hadiman, pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, JPU Rinaldi Adriansyah dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Indra Agus Lukman melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.

Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.

Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman selaku bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing.

Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.

Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.

Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013, ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.

Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.

Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.

"Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.

Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta.

Edisman, Ariyadi dan Indra Agus Lukman membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.

"Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp. 80.450.000," rinci JPU.

Atas perbuatannya, Indra Agus Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber; Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri