PELALAWAN - Dalam upaya penangangan Covid-19 di wilayah hukum setempat, Polsubsektor Pelalawan, jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Desa Lalang Kabung guna mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) warga.
Giat pada Selasa (24/8/2021) ini dilakukan oleh Bripka Hendro Panjaitan dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker di masa pendemi.
“Semoga masyarakat dapat patuh dengan arahan pemerintah sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tutupnya. (rilis)

