Satreskrim Polres Kuansing, Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Kuansing, Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

Kuansing-Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 3 lokasi yang berbeda.

Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas. Inilah yang terjadi terhadap MF yang baru 2 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dengan perkara yang sama serta AS yang juga pernah mengecap sebagai narapidana di lembaga pemasyarakat tersebut yang telah melakukan Curanmor di Kab. Kuansing pada 3 lokasi berbeda.

Dalam kurun waktu 3 bulan, MF dan AS telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di depan toko Sepatu Lutfia Jalan Merdeka Kel. Pasar Taluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, di Desa Sumber Datar Kec. Singingi Kab. Kuansing dan di halaman parkir Klinik Romendo Desa Sukaraja Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuansing, namun MF dan AS tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut terekam oleh CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar jam 16.30 WIB, pelaku MF berhasil diamankan di Simpang PTPT Desa Kampung Baru Kec. Sentajo Raya dan dari pelaku ditemukan pakaian pelaku saat beraksi sesuai rekaman CCTV.

Tidak sampai disitu, kemudian personil opsnal sebanyak 6 orang yang dipimpin AKP Boy Marudut Tua, SH selaku Kasat Reskrim dan Ipda Asep Saifurrohman, S.Tr.K selaku Kanit Opsnal melakukan pengembangan terhadap joki saat melakukan pencurian, sekitar jam 23.00 WIB, AS berhasil diamankan dirumahnya di Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah dan dari pelaku diamankan 1 set kunci T berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi berupa Honda Beat dengan plat BM 2921 FU (plat palsu) sesuai rekaman CCTV.

Dari hasil interogasi, Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian yang salah satunya telah dijual ke Timpeh Kab. Dhamasraya Sumatera Barat berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi dan 1 unit sepeda motor curian lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K.,M.M membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamakan di Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.

“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutup Boy.


Berita Lainnya

Index
Galeri