Kuansing- Mulai hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 pekan depan seluruh Angggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 mulai di lakukan pemanggilan Penyidik Kejari Kuansing. Guna menelusuri kasus dugaan korupsi di bagian umum Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH., MH menegaskan, mulai pekan depan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seluruh Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 pada selasa (08/06/2021) besok.
Pemanggilan itu dilakukan guna menelusuri kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 yang merugikan negara Rp. 10,4 Miliar.
"ya, hari ini sudah kita layangkan surat pemanggilan beberapa orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019,'' tegas Hadiman saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp.
Menurut Hadiman, ada dugaan dana itu mengalir ke beberapa pejabat untuk pengesahan APBD 2017 yang lalu. Untuk itu pihaknya memanggil seluruh anggota DPRD karena pihak Penyidik, ingin memastikan apakah ada aliran dana diterima anggota DPRD tahun 2017 itu.
''Seluruh anggota DPRD di tahun 2017 itu akan diperiksa. Mudah-mudahan semua anggota DPRD tahun 2017 kooperatif saat dipanggil Penyidik Kejari Kuansing,'' ucap Hadiman.
Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing kala itu tidak berjalan mulus. Bahkan, bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Hal itu mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dama Alokasi Umum (DAU).
Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer juga hangat dibahas bersamaan APBD P 2017.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing juga sudah memeriksa banyak saksi lain, seperti Wakil Bupati H. Halim, Bupati Kuansing Mursini bahkan supir, dan beberapa saksi ahli juga turut diperiksa.
Kajari Hadiman beberapa waktu lalu juga telah menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap M. Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar mengalir ke beberapa orang, yang diduga beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 500 Juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp.13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000 miliar. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp.1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp. 960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp.725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp.1.960.050.000 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukkannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp.10,4 miliar yang diselewengkan.

