PELALAWAN - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Jumat (05/02/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, yakni di seputaran Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aipda Agustinus Hermanto selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan pelanggar maka akan langsung dilakukan teguran ataupun sanksi.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Corona sekarang ini.
“Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," terangnya lagi. (Rilis)

