PELALAWAN - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi, Sabtu (30/01/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan yaitu di seputaran Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aipda Agustinus Hermanto selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan pelanggar, katanya, maka akan langsung dilakukan teguran ataupun sanksi.
Selain itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Corona, ditambah dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini.
“Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi hanya memberikan imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," terangnya. (Rilis)

