PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Empat personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Ps Kanit Provost Aiptu Hi Tarigan di seputaran Kelurahan Sorek Satu, Minggu (24/01/2021).
Giat tersebut menyasar tempat perbelanjaan, Pasar Baru Keluaran Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, serta toko-toko lainnya.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
"Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, Polsek Pangkalan Kuras menggelar operasi yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas harian.
Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalur usai beraktivitas," pungkasnya. (Rilis)

