PELALAWAN - Bertempat di Kantor Toko Jaya Bersama (Agen Bantuan Pangan Non Tunai) Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan.
Giat yang di laksanakan pada hari Rabu (26/8/2020) ini dipimpin oleh Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian, SH dan dihadiri oleh Karyawan dan staf Toko Jaya Bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kuala Kampar mengimbau agar dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli).
Iptu Hanova Siagian, SH juga menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan agar bersama-sama memberantas Pungli di Kecamatan Kuala Kampar.
"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja, namun kepada pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas Pungli, kemudian dilanjutkan penyampaian pesan Kamtibmas bagi para peserta sosialisasi," ungkap Kapolsek.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau dalam keadaan aman dan tertib. (Rilis)

