FAI UIR Sosialisasikan Kepada Pengusaha UMKM Tentang Penting Sertifikasi Halal.

FAI UIR Sosialisasikan Kepada Pengusaha UMKM Tentang Penting Sertifikasi Halal.

 

TELUKKUANTAN-Pelaksanaan kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdi FAI UIR berupa sosialisasi terhadap UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal yang diselenggarakan pada Tanggal 14 September 2019 Pukul. 08.30 di Ruang Rapat Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau mendapatkan respon yang positif dari UMKM Masjid Agung An-Nur. 

Tujuan kegiatan ini yaitu untuk menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya UMKM mengenai pentingnya standarisasi dan sertifikasi. Sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi halal pada produk olahannya.


Pelaksanaan kegiatan ini melalui beberapa sesi, sesi pertama pembukaan yang dipandu oleh Anggota Tim Pengabdi dan dilanjutkan sesi kedua penyampaian kata sambutan oleh Ketua Tim Pengabdi oleh Dr. Hj. Daharmi Astuti, Lc,.M.Ag mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini bagi peserta dan masyarakat. Sesi ketiga, penyampaian materi oleh para narasumber yaitu Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau Ibu Dr. Hj. Sofia Anita,.M.Sc mengenai Standarisasi dan Sertfikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru. 

Dan sesi kelima tanya jawab dari peserta pengabdian kepada narasumber mengenai permasalahan yang ada diantaranya Jaminan kehalalan suatu produk dapat diwujudkan di antaranya adalah adanya standard dan bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk makanan dimana dengan sertifikat tersebut produsen dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya. 

Masalahnya, bagaimana menjamin bahwa sertifikat halal tersebut telah memenuhi kaidah syari’ah yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk makanan, dalam hal ini akan berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing, dan yang tak kalah pentingnya adalah mekanisme sertifikasi halal itu sendiri. 

Tujuan pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman adalah untuk melindungi konsumen hak-hak konsumen muslimin terhadap produk yang tidak halal. 

Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Konsumen muslim tidak akan ragu-ragu membeli produk makanan dan minuman, karena pada kemasan produk makanan dan minuman tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. 

Jika produk makanan dan minuman tidak halal sesuai Undang-Undang Produk Jaminan Halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan tanda pada produk makanan dan minuman tersebut tidak halal. 
Dengan demikian, diperlukan adanya suatu standard dan sistem yang dapat menjamin kebenaran hasil sertifikasi halal. 

Namun kenyataannya saat ini dalam implementasinya masih belum optimal sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal masih rendah dan berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dengan ?PPOM MUi Provinsi Riau menunjukkan bahwa kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal justru 75 % dilakukan oleh non muslim yang notabene dilakukan demi kelangsungan dan kepentingan bisnis. 

Selanjutnya, sangat penting dukungan pemerintah dalam membantu  usaha mikro utk melakukan sertifikasi halal produk mereka dengan memberi kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal tersebut sehingga jaminan produk halal dapat dilaksanakan demi kemaslahatan umat. 

Maka dari itu sangat penting bagi produsen untuk mengurus sertifikasi halal dan mencantumkan logo halal pada produk.


Berita Lainnya

Index
Galeri