Pemkab Rohul Evaluasi Kelembagaan di Seluruh OPD Berpedoman PP No 18 Tahun 2016

Pemkab Rohul Evaluasi Kelembagaan di Seluruh OPD Berpedoman PP No 18 Tahun 2016

PASIRPENGARAIAN - ‎Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah melakukan penyesuaian kelembagaan, serta penyempurnaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di lingkungan kerjanya.

Penyesuaian kelembagaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Sebagai langkah awal, Pemkab Rokan Hulu menggelar rapat, untuk mengevaluasi kelembagaan dan penyempurnaan Tupoksi masing-masing.

‎Rapat dipimpin Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, di aula rapat lantai tiga Kantor Bupati, Kamis (14/3/2019), dihadiri Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Rokan Hulu Sinta, serta seluruh Kepala OPD setempat.

Rapat juga menghadirkan narasumber, yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Pemerintah Provinsi Riau Yudistira SH, M.Si, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan terhadap 12 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Riau.

Kabag Kelembagaan dan Anjab Setda Provinsi Riau, Yudistira, dalam pemarannya membahas tuntas soal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yakni tentang Perangkat Daerah.

Menurut Yudistira, PP Nomor 18 Tahun 2016 memberikan kesempatan seluruh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi kelembagaan dan penyempurnaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintahannya masing-masing.

Sementara, Kabag Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Rokan Hulu, Sinta, mengaku Pemkab Rokan Hulu juga akan melakukan evaluasi kelembagaan dan penyempurnaan Tupoksi, berpedoman terhadap PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Ia meminta seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi kelembagaan secara internal di masing-masing organisasinya.

Hasil evaluasi internal yang dilakukan masing-masing OPD sendiri kemudian disampaikan usulan ke Bupati Rokan Hulu cq Kabag Organisasi Setdakab Rokan hulu. (ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri