Terdakwa Toroziduhu Laia di Vonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Toroziduhu Laia di Vonis 1 Tahun Penjara
Suasana sidang Vonis Terdakwa Toro di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU — Sudah sekian kali persidangan akhirnya Terdakwa Toro harus menerima sanksi hukum. Pimpinan salah satu media online ini divonis 1 Tahun (satu tahun) penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/2/2019).

Menurut hakim, terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa Toro juga disanksi membayar denda Rp100 juta. Kalau tak dibayar di ganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan itu, Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Diantaranya berjudul, ‘Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum’. 

Ada juga berita ‘Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis’. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul ‘Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda’, ‚Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya’. 

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Amril tak terima dan melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. Karena dalam sidang sebelumnya, terdakwa Toro dituntut 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Meski lebih rendah, namun dalam persidangan itu terdakwa Toro masih menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa Wilsa Riani SH.***

#Bupati Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri