50 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Rohul Kembali Dilantik

50 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Rohul Kembali Dilantik

PASIRPENGARAIAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Abdul Haris, Jumat (25/1/2018) Sore, melantik dan mengambil sumpah 50 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

Pejabat yang dilantik di Aula Lantai 3 kantor Bupati Rohul ini sebagian besar pejabat fungsional. Terdiri dari  pejabat fungsional Pengawas, Auditor, Guru, Dokter dan Penyuluh pada OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Dihadiri Asisten III Bidang Admistrasi dan Umum, H. Helfiskar. SH. MH, Kepala BKPP Rohul Muhamad Zakki, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul.

Dalam arahannya, Sekda Rohul H. Abdul Haris berpesan kepada pejabat yang dilantik, agar dapat menjaga amanah yang telah diberikan. Bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan integritas dan loyalitas.

Sekda juga menginstruksikan kepada pejabat fungsional yang dilantik agar memberikan inovasi dan kreasi terutama dalam meningkatkan pelayanan di Instansi tempat dirinya bekerja.

"Jabatan fungsional merupakan jabatan strategis, saya harap pejabat yang dilantik bisa bekerja secara profesional, berinovasi dan berkreasi sehingga mempermudah pelayanan ke masyarakat dan memecahkan permasalahan di pemerintah, baik di kesehatan, pendidikan dan pemerintah umum," harap Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Muhamad Zaki menjelaskan, komposisi 50 pejabat fungsional yang lantik terdiri dari 9 pejabat fungsional pengawas penyelenggaran urusan pemerintah, 2 orang pejabat fungsional auditor, 1 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa

Kemudian, 1 orang pejabat fungsional pamong belajar, 1 orang pejabat fungsional pengawas sekolah, 26 orang pejabat fungsional guru, 3 orang pejabat fungsional dokter. Kemudian, 8 orang pejabat fungsional dokter gigi, 4 orang pejabat fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 1 orang pejabat fungsional nutrisiones dan 1 orang pejabat fungsional pengawas mutu pakan.

"Jabatan fungsional ini sewaktu-waktu dapat berubah, baik itu diganti dipindahkan ataupun diberhentikan sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan," jelasnya.

Zaki juga berpesan kepada pejabat yang dilantik, agar dapat menjaga loyalitas terhadap pimpinan bawahan dan rekan kerja. Menjaga nama baik instansi selaku pejabat fungsional dan dapat mencapai angka kredit sebagai mana disyaratkan undang-undang.


Berita Lainnya

Index
Galeri