47 APK Caleg di Meranti Berhasil Ditertibkan

47 APK Caleg di Meranti Berhasil Ditertibkan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal

Meranti - Sebanyak 47 Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang maju di pemilu 17 april 2019 berhasil ditertibkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, disejumlah titik yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, pada Rabu (23/01/2019) sore, mengatakan bahwa penertiban tersebut telah dilakukan pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"APK itu berupa Spanduk dan Baliho. Serta dari jumlah tersebut yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing Tinggi," kata Syamsurizal, diruang kerjanya. 

"Dalam penertiban yang dilakukan, kita dibantu dengan Satpol PP Meranti," tambah Syamsurizal.

Menurutnya penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.

“Yang jelas APK harus dipasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendpatkan Izin tertulis dari pemilik tempat,” terangnya.

“Terus tidak boleh dipasang di tempat atau fasilitas pemerintah gedung pendidikan atau rumah ibadah,” tambahnya. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri