Dengan Aplikasi Apapo, Mudahkan Pemohon Untuk Urus Paspor di Meranti

Dengan Aplikasi Apapo, Mudahkan Pemohon Untuk Urus Paspor di Meranti
Kasi Pelintasan Status Keimigrasian (Lalintuskin) Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Andi Febri Rina

Meranti - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang ingin membuat paspor akan semakin dipermudah. Hal ini dikarenakan para pemohon dapat mendaftarkan antrean di rumah ataupun dimana saja.

Namun bukan melalui jasa Calo, akan tetapi dengan aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Secara Online (Apapo) yang sudah diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang. Dimana aplikasi ini  merupakan aplikasi antrian secara online yang digunakan bagi para pemohon pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana S.Sos melalui Kasi Pelintasan Status Keimigrasian (Lalintuskin) Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Andi Febri Rinaldhi SH MH mengatakan memberikan kemudahan bagi pemohon. 

"Dimana dengan aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah. Karena pemohon tidak perlu repot-repot untuk mengantri di Kantor. Tinggal mengakses aplikasi tersebut menggunakan gadget dimana saja," terang Febri, Senin (21/01/2019) diruang kerjanya. 

"Dan dengan Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk 5 (lima) pemohon pembuatan paspor. Yang jelas di jam kerja," tambahnya. 

Disamping itu, Febri juga menjelaskan kalau Aplikasi ini merupakan aplikasi versi kedua setelah pengembangan aplikasi pendaftaran online sebelumnya, dan dikeluarkan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

"Soft launching pada tanggal 21 januari 2019. Implementasi Apapo V2 ini akan dilaunching secara nasional pada puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69 Diseluruh kantor Imigrasi  se-indonesia," jelasnya. 

Untuk itu, dengan adanya Aplikasi Apapo tersebut, dirinya berharap dapat lebih memudahkan masyarakat atau pemohon yang melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri